ASN dan
Netralitas Dalam Pemilu
Marinus Padjaru Djowa, Hukum,
Unkriswina Sumba
Bangsa
Indonesia baru saja menyelesaikan pesta demokrasi yang besar dan serentak di
seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 17 April 2019. Masyarakat berbondong-bondong
menentukan pilihannya mulai dari presiden (eksekutif) hingga DPR (legislatif).
Pesta demokrasi yang sudah dijalankan menyimpan banyak cerita menarik dan
tentunya mencuri perhatian masyarakat. Salah satunya adalah isu kenetralan berbagai
Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu.
Undang-undang
negara Republik Indonesia no 7 tahun 2017 tentang pemilu pada pasal 282 dan
pasal 283 ayat 1 sudah sangat jelas mengatur terkait netralitas ASN dalam
pemilu dan bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana. Baru-baru ini kita
dikagetkan dengan dipecatnya 6 ASN di kabupaten Tanggerang, Banten, setelah
mereka diketahui berpose 2 jari
mendukung salah satu calon
presiden. Berita online tribunnews.com pada tanggal 2 Maret 2019 sempat
mewancarai kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanggerang, Komarudin. Lebih lanjut
Komarudin mengatakan, “Keenamnya juga disebut melanggar aturan lantaran
menggunakan atribut seperti seragam dan juga terdapat logo Provinsi Banten di bagian
lengannya. Pemecatan enam guru tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku.
Dimana salah satunya tidak boleh berkampanye di lembaga pendidikan termasuk
sekolah. Masih banyak kisah lagi lainnya yang membuktikan ketidak netralitas
ASN dalam pesta demokrasi kita kali ini
Menanggapi adanya
ketidaknetralan ASN dalam pemilu penulis merasa kecewa. Ketika sudah menjadi
ASN berarti sudah mengikatkan diri pada ketentuan dan perundang-undangan
sebagai syarat dan kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan asas keadilan
untuk mengabdi pada negara dan masyarakat. Adapun tugas dari ASN sebagai
perencana, pengawas, pelaksana, dan penyelenggara tugas umum harus bebas dari
intervensi politik serta bebas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),
terlebih gaji mereka memakai uang rakyat, sehingga harus betul pro-rakyat. Ketidaknetralan
ASN akan kontra produktif untuk masyarakat.
Akhirnya
penulis sampai pada konklusi ide dari tulisan ini, penulis melihat perlunya
penindakan tegas kepada ASN yang tidak netral. Aturan yang dibuat oleh
pemerintah terkait netralitas ASN dalam pemilu sudah baik, hanya saja
implementasi di lapangan masih sangat jarang dilakukan. Pemerintah harus
bertindak tegas dan tidak pandang bulu. Jangan hanya berani pada ASN yang pangkat
atau golongannya kecil, supaya hukum tidak tumpul ke atas tajam ke bawah. Mari
kita menjaga terus iklim demokrasi di negara Indonesia dengan patuh terhadap
hukum yang berlaku agar tercipta Indonesia yang kuat dan hebat. ***
Komentar
Posting Komentar